2. adanya kesalahan pada ijazah seperti nama, tempat dan tanggal lahir. Ini kesalahan yang banyak ditemukan saat penetapan NI PPPK sehingga guru terkait harus segera menyelesaikannya dengan pihak kampus masing-masing, dan
3. surat pernyataan 5 poin CPPPK yang tidak sesuai dengan format yang terlampir pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Untuk perkembangan penetapan NI PPPK Guru di setiap wilayah kerja instansi Kanreg VII BKN dapat Anda simak sebagai berikut.
Provinsi Bengkulu
- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Usul masuk: 247, proses verifikasi: 6, Berkas Tidak Sesuai: 15, ACC: 226
- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Usul masuk: 256, Berkas Tidak Sesuai: 1, ACC: 255
- Pemerintah Kabupaten Kaur