TERBARU, Kemdikbud Rilis Kebijakan Terbaru yang Mudahkan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah, Ini Penjelasannya

- 21 Juli 2023, 12:01 WIB
Menteri Kemdibud Nadiem Makarim
Menteri Kemdibud Nadiem Makarim /YouTube Kemdikbud RI

BERITASOLORAYA.com – Belum lama ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengeluarkan pernyataan resmi terkait Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah.

Terkait hal ini, Menteri Nadiem Anwar Makarim memberikan penjelasannya dalam acara Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah melalui YouTube Kemdikbud RI pada Kamis, 20 Juli 2023.

Adapun sistem baru yang dicanangkan Kemdikbud ini memberikan peluang besar bagi lulusan program Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Tahukah, Tidur Siang Bermanfaat untuk Kesehatan Otak Anda? Asal, Dilakukan dalam Rentang Waktu Ini ya…

Nadiem mengungkapkan jika guru penggerak yang dinilai telah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah bisa diangkat langsung tanpa harus menjadi pelaksana tugas.

“Guru penggerak yang sudah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah dapat segera diangkat tanpa harus menjadi pelaksana tugas terlebih dahulu,” kata Nadiem.

Lebih lanjut, pengangkatan kepala sekolah ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur tentang guru penggerak yang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin di sekolah.

Baca Juga: KLIK Link Streaming Nonton Pertandingan PSIS Semarang vs PSS Sleman Hari Jumat Ini, 21 Juli KICK OFF 15.00 WIB

Namun, apabila guru penggerak telah habis diangkat menjadi kepala sekolah sementara belum terpenuhi kebutuhannya, maka pemerintah daerah dapat memberikan tugas kepada guru baik itu yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK yang memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x