BERITASOLORAYA.com- Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan juknis baru mengenai dana BOS kinerja tahun 2023.
Dana BOS tahun 2023 yang dimaksud adalah BOS Kinerja yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang memiliki kemajuan terbaik tahun 2023.
Juknis yang mengatur tentang dana OS tahun 2023 untuk satuan pendidikan yang memiliki kemajuan terbaik diatur pada Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 259/P/2023.
Pada juknis memaparkan daftar satuan pendidikan yang mempunyai kemajuan terbaik tahun 2203 dengan total anggaran dana BOS Kinerja yang diberikan.
Sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik tahun 2023 terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Adapun kriteria satuan pendidikan dengan kemajuan terbaik tahun 2023
PPG kriteria satuan pendidikan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 tahun 2022.