Akan tetapi hingga 7 Mei 2023, sebagaimana data yang terhimpun,jumlah usulan formasi yang diterima dari masing-masing Pemda masih kurang.
Berdasarkan hal tersebut Kemenpan Rb kemudian melalui surat edarannya Nomor B/1034/SM.01.00/2023 memberikan perpanjangan waktu untuk pengusulan formasi lagi untuk tiap tiap Pemda.
Adapun rentang waktu tersebut yakni 6-25 Juni lalu. Bilamana dalam rentang waktu tersebut, Pemda atau instansi tidak mengajukan formasi, maka dianggap tidak akan menyelenggarakan seleksi CASN, salah satunya seleksi PPPK guru 2023.
Baca Juga: Langkah Jitu Sektor Kesehatan Tangani Polusi Udara, Ini Penjelasan Kemenkes
Berdasarkan Rapat Koordinasi Menpan RB dengan Komisi X DPR, pada 23 Mei 2023 dipaparkan kementerian dan daftar daerah yang tidak mengusulkan formasi ASN tahun 2023. Berikut rinciannya :
Daftar Instansi Pusat
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
- Sekretariat Jenderal dan Mahkamah Konstitusi
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Ombudsman Republik Indonesia
Daftar Daerah yang Tidak Menyelenggarakan Seleksi
- Pemerintah Provinsi Papua
- Pemerintah Provinsi Papua Selatan
- Pemerintah Provinsi Papua Tengah
- Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
- Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya
- Pemerintah Kabupaten Nias Barat
- Pemerintah Kabupaten Tanjung Balai
- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Pemerintah Kabupaten Bondowoso
- Pemerintah Kabupaten Situbondo
- Pemerintah Kabupaten Sambas
- Pemerintah Kabupaten Melawi
- Pemerintah Kabupaten Minahasa
- Pemerintah Kabupaten Takalar
- Pemerintah Kabupaten Palopo
- Pemerintah Kabupaten Gianyar
- Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
- Pemerintah Kabupaten Sarmi
- Pemerintah Kabupaten Nduga
- Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bagi instansi atau Pemda yang tidak membuka formasi PPPK 2023, maka guru honorer tersebut juga tidak bisa mendaftar PPPK guru 2023 di daerah tersebut.