Syarat Daftar PPPK Guru 2023 Ijazah Harus Valid di Info GTK. Begini Tampilannya, Oh Ternyata

- 5 September 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi Begini syarat untuk mendaftar seleksi PPPK Guru 2023, salah satunya harus valid ijazah di Info GTK, begini alasanya
Ilustrasi Begini syarat untuk mendaftar seleksi PPPK Guru 2023, salah satunya harus valid ijazah di Info GTK, begini alasanya /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com  - Sebentar lagi akan dibuka pendaftaran seleksi PPPK guru 2023. BKN menjadwalkan pendaftaran seleksi PPPK guru 2023 ini dibuka 17 September mendatang.

Agar bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK guru 2023, guru honorer harus memastikan ijazah yang dimiliki telah valid pada akun Info GTK masing-masing.

Pada Info GTK akan muncul tampilan ijazah baik yang telah valid maupun yang belum valid.

Baca Juga: SIMAK Jalur Pendaftaran PPPK Guru 2023 yang Dibuka 17 September. Pastikan Sesuai DAPODIK dan INFO GTK

Pada artikel kali ini, akan membahas tentang tampilan ijazah yang telah valid pada akun Info GTK sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman YouTube Calon Guru.

Untuk bisa memilih formasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, guru honorer diharuskan melakukan login pada akun SSCASN.

Namun, untuk bisa melihat dan memilih formasi yang tersedia, guru honorer harus melakukan verval ijazah terlebih dahulu dan memastikan bahwa ijazah yang dimiliki telah dinyatakan valid pada akun Info GTK masing-masing.

Berikut ini adalah tampilan ijazah yang telah dinyatakan valid pada akun Info GTK.

Pada layar notifikasi, guru honorer akan mendapatkan tampilan berikut : 

Baca Juga: PIL PAHIT Harus Dirasakan Guru Honorer, Tak Bisa Rasakan Manisnya Seleksi PPPK Guru 2023 di Daerah ini

Untuk saat ini ijazah akan dinyatakan valid jika terdapat pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), jika ijazah belum terdaftar di PD DIKTI, tidak berarti ijazah tersebut tidak syah, tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter, jika suatu hari data hasil validasi ternyata terindikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil verval tersebut.”

Kemudian pada bawah layar akan muncul tampilan lain seperti

  • Jenjang
  • Nama guru honorer sebagai pelamar
  • Bidang Studi Ijazah yang dimiliki

Pada bagian bawahnya akan ditemukan : 

Baca Juga: 7 Merek Air Minum Kemasan Murah dan Populer, Seperti AQUA, LE Mineral dan Cleo

- Tanggal masuk

- Tanggal keluar

- Tanggal Yudisium

- Nomor Ijazah

- Semester tempuh

- Jumlah SKS

- Jenis Keluar

- Update Data

- Nama 

- NIK

- NIM

- Tempat Lahir

- Tanggal Lahir

- Kelamin

- Verval Awal

- Verval Ulang

- Jenis Verval

Baca Juga: CARA CEK FORMASI PPPK dan CPNS pada CASN tahun 2023 di sscasn.bkn.go.id, Lengkap Jadwal Terbaru

Kemudian dibawahnya akan muncul keterangan hasil validasi ijazah. Hasil validasi ijazah tersebut akan memunculkan sejumlah keterangan yang masih dinyatakan belum valid.

Jika dalam hal ini guru honorer mendapatkan hasil validasi ijazah yang belum valid, maka guru honorer harus melakukan validasi ijazah ulang.

Namun apabila guru honorer menemukan hasil validasi ijazah “Valid Menurut Sistem”, maka tidak perlu lagi melakukan validasi ijazah.

Demikian, semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x