Ringkasnya adalah seperti ilustrasi di bawah ini.
Misalkan pada Pemda Z membuka formasi guru kelas sebanyak 50 kursi guru kelas. maka dalam penempatan 50 kursi formasi guru kelas tersebut akan diisi oleh pelamar P1 terlebih dahulu.
Kemudian, barulah sisa formasi guru kelas akan diberikan pada pelamar P2 kemudian P3 dan barulah P4.
Lantas jika tidak ada lagi pelamar P1? Maka jumlah 50 kursi formasi guru kelas tersebut akan bisa diisi langsung oleh pelamar P2.
Dalam hal ini misalnya saja pelamar P2 hanya berjumlah 10 orang, maka sisa formasi guru kelas sebanyak 40 kursi akan langsung diisi pada pelamar P3.
Bilamana dalam kondisi ini pelamar P3 hanya berjumlah 23 orang, maka sisa formasi guru kelas sebanyak 17 kursi akan diberikan pada pelamar P4.
Dengan demikian, 50 kursi formasi guru kelas yang dibuka oleh Pemda Z tersebut habis terisi oleh guru honorer.
Maka dengan demikian, guru honorer sebagai pelamar P2, P3, maupun P4 dapat auto lolos dan dapat langsung diangkat ASN PPPK guru 2023.