UPDATE JADWALNYA! Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 sampai Pelaksanaan UKMPPG, Tanggal Berapa?

- 6 September 2023, 17:22 WIB
Ilustrasi. Ketahui jadwal terbaru pelaksanaan PPG dalam jabatan, ini tanggal-tanggalnya.
Ilustrasi. Ketahui jadwal terbaru pelaksanaan PPG dalam jabatan, ini tanggal-tanggalnya. /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.COM - Ditjen PPG telah menginstruksikan seluruh peserta PPG dalam jabatan 2023 harus melakukan konfirmasi kesediaan. Meskipun peserta tersebut tak mendapat informasi penempatan di akun SIMPKB-nya, tapi tetap harus melakukan konfirmasi kesediaan di laman ppg.kemendikbud.go.id tersebut.

Baca Juga: SEBELUM DAFTAR, Pahami Perubahan Alur dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Tahap Masa Sanggah Bakal Ditiadakan

Alasannya mudah saja, Ditjen PPG sebelumnya sudah mengatakan kalau nanti ada peserta utama atau peserta inti dan juga peserta cadangan PPG dalam jabatan 2023.

Fungsi dari adanya peserta cadangan adalah karena peserta inti PPG dalam jabatan 2023 angkatan II yang sudah mendapatkan informasi penempatan di akun SIMPKB bisa saja tidak mengisi konfirmasi kesediaan sehingga dinyatakan tidak bersedia menjadi mahasiswa PPG dalam jabatan.

Seluruh peserta dipersilahkan mengisi konfirmasi kesediaan hingga maksimal paling lambat taanggal 11 September, dan tahap selanjutnya adalah mengumumkan penetapan mahasiswa PPG dalam jabatan 2023.

Sementara itu, untuk jadwal terbaru terkait pelaksanaan tahapan selanjutnya bagi para peserta PPG dalam jabatan 2023 angkatan II, dapat melihat jadwal terbaru berdasarkan surat edaran No. 1808/B2/GT.00.02/2023.

Setelah penetapan calon mahasiswa PPG dalam jabatan 2023 dijadwalkan pada 14 September 2023, keesokannya akan diteruskan dengan pelaksanaan lapor diri yang dilakukan secara daring bagi peserta yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG dalam jabatan 2023.

Pelaksanaan lapor diri yang dilakukan secara daring ini jadwalnya dimulai pada tanggal 15 - 16 September 2023 nanti, sehari setelah penetapan calon mahasiswa PPG dalam jabatan 2023.

Setelah selesai dengan pelaksanaan lapor diri yang dilakukan secara daring di aplikasi masing-masing perguruan tinggi yang menyelenggarakan program PPG, akan ada tahap orientasi mahasiswa pada tanggal 18 September 2023.

Tak cuma pelaksanaan lapor diri saja yang dilakukan secara daring, pelaksaan PPG dalam jabatan 2023 juga akan dilakukan secara daring pada 19 September - 28 November 2023.

Tahap terakhir, para peserta harus melewati tahap UKMPPG bagi peserta PPG dalam jabatan 2023 angkatan II, di tanggal 30 November - 10 Desember 2023.

Tahap UKMPPG ini menjadi suatu fase yang sakral, yang mana dalam tahap ini kelulusan peserta dari program PPG akan ditetapkan.

Setelah dinyatakan lulus dari UKMPPG, peserta baru bisa ditetapkan sebagai guru profesional dan berhak mendapatkan sertifikasi guru, sebagai golden ticket mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Pasal 13 Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 mengatakan, bagi calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi, adalah para peserta PPG dalam jabatan.

Keikutsertaan para calon mahasiswa sebagai peserta PPG dalam jabatan, jumlahnya ditetapkan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh Mendikbudristek.

Baca Juga: WADUH! KUR Mandiri Pinjaman Rp500 Juta Tidak Bisa Cair ke Golongan Ini, Berikut Syarat dan Tabel Angsuran KUR

Dalam hal penentuan keikutsertaan tersebut, adalah dengan mempertimbangkan 3 kriteria utama yaitu:

1. Peserta yang memiliki masa kerja relatif paling lama.

2. Peserta yang sudah berusia relatif paling tinggi di antara peserta lainnya.

3. Peserta pada sekolah yang asalnya di daerah khusus, serta

4. Peserta yang memperoleh hasil tertinggi pada nilai seleksi akademiknya.

Selamat bagi yang sudah mendapatkan informasi penempatan, bagi peserta yang tidak memperoleh informasi tersebut di akun SIMPKB-nya, tetap harus mengisi konfirmasi kesediaan ya.

Sebab, para peserta nantinya bisa saja memiliki peluang menjadi mahasiswa PPG dalam jabatan 2023 angkatan II, jika peserta utama yang mendapatkan informasi penempatan justru tidak mengisi konfirmasi kesediaan.

Para peserta inti tersebut otomatis akan digantikan dengan para peserta cadangan yang telah mengisi konfirmasi kesediaan.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: ppg.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah