1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidanakan dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK, PNS, Polri, dan TNI atau pegawai swasta
5. Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik bagi yang memiliki
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Surat keterangan berkelakuan baik
Sampai saat ini belum ada perubahan terkait persyaratan terbaru seleksi PPPK guru tahun 2023, persyaratan masih mengacu pada persyaratan yang sama di tahun 2022.
Demikian informasi tentang jangan sampai ketinggalan berikut jadwall seleksi PPPK guru 2023, syarat dan jumlah formasi yang dibutuhkan.***