Bisakah Guru yang Belum Terdaftar Dapodik Daftar Seleksi PPPK 2023? Simak Ulasan Lengkapnya

- 30 September 2023, 17:45 WIB
Bisakah Guru yang Belum Terdaftar di Dapodik Daftar Seleksi PPPK 2023
Bisakah Guru yang Belum Terdaftar di Dapodik Daftar Seleksi PPPK 2023 /Unsplash.com/@husniatisalma/

Dari daftar tersebut bisa diketahui bahwa bagi Guru yang belum terdaftar di Dapodik, tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2023. Hal ini sejalan dengan ketentuan dan persyaratan untuk melamar seleksi PPPK tahun 2023.

Baca Juga: BERSIAP! Kemenag Tengah Godok Hasil UP PPG yang Akan Diumumkan Awal Oktober 2023

Dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, Guru yang belum/tidak terdaftar di Dapodik maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2023. Jadi salah satu syarat untuk bisa mendaftar seleksi PPPK tahun 2023 ini adalah Guru yang terdaftar di Dapodik.

Sehingga penting bagi Guru untuk mendaftar dan terdaftar di Dapodik. Juga kiranya penting bagi seorang Guru untuk memiliki sertifikat pendidik agar bisa mengikuti pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah