Guru Non ASN ini Dapat Tunjangan, Dibayarkan Selama 3 Bulan

- 23 Desember 2023, 12:29 WIB
Ilustrasi tunjangan inpassing yang diberikan kepada Guru non ASN Madrasah.
Ilustrasi tunjangan inpassing yang diberikan kepada Guru non ASN Madrasah. /

BERITASOLORAYA.com- Guru Non ASN yang berada di Madrasah yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Inpassing akan mendapatkan tunjangan inpassing.

Diketahui bahwa guru Non ASN madrasah yang akan mendapatkan tunjangan inpassing sebanyak 98.972 guru yang tentunya sudah memperoleh SK.

Pencairan tunjangan inpassing dikatakan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti perhatian Presiden Joko Widodo terhadap para guru Non ASN Madrasah.

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH? Ketahui Kriteria Orang yang bisa Menerima BLT PKH D

Penerbitan SK inpassing untuk guru Madrasah sudah dinantikan selama 12 tahun, pemerintah mengupayakan hal tersebut menjadi sesuatu yang nyata.

SK inpassing ini merupakan tanda kesetaraan jabatan dan pangkat guru Non ASN. Dengan adanya SK tersebut telah diakui kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.

Adanya SK tersebut akan memberikan hak para guru menerima tunjangan berdasarkan jumlah gaji pokok hasil kesetaraan golongan.

Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyebut terdapat proses administrasi untuk dapat mencairkan dana tunjangan inpassing.

Baca Juga: 1.468 Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru TA 2023 Pemprov Jateng JANGAN LUPA Isi Data Diri, untuk...

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x