Selain itu, peserta haruslah siswa-siswi yang berada di kelas terakhir jenjang pendidikan SMA/ SMK/ MA pada tahun 2024.
Selanjutnya, pihak sekolah akan melakukan pengisian rapor siswa-siswi yang layak dan berhak mengikuti SNPMB jalur SNBP 2024 ini pada PDSS atau Pangkalan Data Sekolah dan Siswa.
Lalu, mengenai kuota minimum jalur SNBP 2024 ini telah disebutkan dalam Siaran Pers, yaitu minimum 20 persen untuk masing-masing PTN.
Hal terpenting yang perlu digaris bawahi adalah peserta atau siswa-siswi yang telah dinyatakan lulus dari SNBP 2024 TIDAK BOLEH mendaftar di jalur SNPMB lainnya, yakni UTBK-SNBT 2024 hingga Jalur Mandiri di PTN manapun.
Hal tersebut juga berlaku bagi siswa-siswi yang dinyatakan lulus dari SNBP 2023 serta SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) tahun 2022.
Baca Juga: Berikut Faktor-Faktor Penentu Kelulusan di SNBP, Apa Saja?
Demikian ketentuan yang berlaku dalam SNBP 2024, semoga menjadi perhatian para calon mahasiswa.***