Ibu Hamil dan Lansia Dilarang Masuk Pasar Saat PPKM Mikro di Solo, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

30 Juni 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi. Ibu Hamil dan Lansia Dilarang Masuk Pasar Saat PPKM Mikro di Solo, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi. /Pikiran Rakyat/ Aldiro Syahrian/

PR SOLORAYA - Melalui Surat Edaran Wali Kota Surakarta No : 067/ 2022 yang berlaku hingga 6 Juli 2021 nanti, pemerintah setempat mengumumkan perpanjangan PPKM mikro.

Dikeluarkannya surat edaran tersebut ialah demi menekan laju penambahan Covid-19 di kota setempat.

Selama aturan PPKM mikro berlaku, ada sederet aturan yang wajib dipatuhi oleh semua masyarakat.

Baca Juga: LinkedIn Memberikan Pernyataan Mengenai Peretasan Data Penggunanya

Bahkan jika melanggar, pemerintah setempat tak segan-segan untuk memberikan sanksinya.

Berikut ini deretan aturan yang akan berlaku selama perpanjangan PPKM mikro di Solo hingga 6 Juli 2021 mendatang.

1. Anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan lansia dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusan perbelanjaan (mall), dan tempat hiburan.

Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia 30 Juni 2021, Ada Tambahan 21.807 Kasus Baru, 467 Jiwa Meninggal Dunia

2. Warung makan, rumah makan, retaurant, pedagang kaki lima, lapak jajanan/hik dan pusat kuliner: jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.

3. Toko pusat perbelanjaan/mall: jam operasional jam 10.00 - 20.00 WIB.

4. Destinasi wisata dan hiburan malam (kelab malam, diskotik, pub dan sejenisnya) ditutup.

Baca Juga: Profil dan Nilai Pasaran Oleksandr Zinchenko dari Transfermarkt, Man of the Match Swedia vs Ukraina

5. Tempat bermain/area ketangkasan, sarana olahraga, karaoke, rumah pijat, Solus Per Aqua (SPA), gedung pertunjukkan seni/bioskop, game online dan warnet sampai dengan pukul 20.00 WIB.

6. Kegiatan resepsi pernikahan pembatasan jumlah tamu paling banyak 100 orang dan tidak melebihi 25 persen dari kapasitas gedung dengan menerapkan prokes.

7. Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah peserta dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Sinopsis My Roommate Is a Gumiho Episode 11 Malam Ini: Lee Dam Datang Lagi ke Rumah Shin Woo Yeo

8. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online atau luring/offline atau tatap muka secara bertahap untuk perguruan tinggi/akademisi, SMA/SMK/MA/MAK, dan SMP/MTS yang melakukan simulasi dalam rangka persiapan Pembelajaran Tatap Muka bulan Juli 2021 dengan syarat.

9. Tempat kerja/perkantoran diimbau menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

10. Diberlakukan juga pembatasan kegiatan perhotelan dan gedung pertemuan dimana kegiatan meeting/rapat/FGD terkait pelaksanaan tugas perkantoran dengan jumlah peserta paling banyak 50 persen orang dan tidak melebihi 25 persen dari kapasitas gedung dengan aturan prokes yang ketat.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Sampaikan Kabar Duka Karyawannya Meninggal karena Covid-19: Percaya Atau Nggak Mari Saling Jaga

Bagi warga yang melanggar aturan selama penerapan PPKM mikro akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, dikenakan rapid test, dan kerja sosial paling lama delapan di fasilitas umum yang ditentukan.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar aturan bisa diberi sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha paling lama dua bulan untuk pelanggaran ketiga.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: surakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler