PR SOLORAYA - Selama bulan Ramadhan 2021 ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengizinkan warganya untuk berjualan takjil.
Kendati demikian, Gibran memberikan sederet syarat yang harus dipenuhi warga jika berjualan takjil selama bulan Ramadhan 2021.
Syarat yang diajukan Gibran kepada warga Solo yang berjualan takjil selama Ramadhan 2021 lantaran demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Syarat pertama yang diumumkan Gibran ialah, penjual takjil di Solo hanya diperbolehkan berjualan dari pukul 13.00 WIB hingga 18.30 WIB.
Baca Juga: KKB Tembak Mati Dua Guru di Papua, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Pelanggaran HAM
Karena pandemi Covid-19 belum berakhir, para penjual takjil diminta untuk menjual makanan yang sudah dikemas dari rumah.
"Boleh berjualan takjil. Namun dari jam 13.00 - 18.30 WIB, dengan makanan yang sudah dikemasi dari rumah," kata Gibran seperti dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @pemkot-solo.
Gibran mengimbau kepada seluruh warganya agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama bulan Ramadhan 2021.