Wali Kota Gibran Izinkan Warga Solo Jual Takjil selama Ramadhan 2021 dengan 2 Syarat Berikut Ini

- 26 April 2021, 09:39 WIB
Ilustrasi berjualan. Wali Kota Gibran mengizinkan warga untuk berjualan takjil dengan 2 syarat yang perlu dipatuhi, salah satunya terkait jam operasional.
Ilustrasi berjualan. Wali Kota Gibran mengizinkan warga untuk berjualan takjil dengan 2 syarat yang perlu dipatuhi, salah satunya terkait jam operasional. /SalatigaTerkini/Aripianto

PR SOLORAYA – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memboleh warganya berjualan takjil (makanan pembuka puasa) di bulan Ramadhan 2021.

Diizinkannya warga Solo berjualan takjil selama Ramadhan 2021 itu disampaikan Wali Kota Gibran dengan syarat tertentu.

Di antara syaratnya adalah ada jam-jam tertentu yang mesti dipatuhi warga Kota Solo, demikian pernyataan Wali Kota Gibran.

Baca Juga: Harga Fantastis Anting Nagita Slavina Buat Heboh, Netizen: Rumah Gelantungan di Kuping

Putra Presiden Jokowi itu menyampaikan hal tersebut di akun Instagram @gibran_rakabuming baru-baru ini.

“Serba-serbi Ramadhan akan kurang meriah jika di beberapa sudut kota tidak ada pusat jual beli ta'jil,” tulis Gibran dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari akun Instagram @gibran_rakabuming.

Ramadhan 2021 bertepatan dengan masa pandemi Covid-19, momen ini adalah kedua kalinya setelah Ramadhan 2020 lalu.

Baca Juga: Pesan Serda Saa Setyo Wawan untuk Keluarga Sebelum Menyelam: saat Saya Bertugas, Anggap Saya Sudah Mati

Gibran mengakui masyarakat takut untuk keluar rumah saat pandemi Covid-19 menyebar di awal-awal 2020 silam.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram@gibran_rakabuming


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x