Lurah berinisial S itu dikabarkan terlibat surat permintaan pungli mulai besok, Senin 3 Mei 2021 mendatang.
Kabarnya lurah itu akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan dan kasus ini pun akan diserahkan kepada inspektorat dan dinas terkait.
Baca Juga: Prediksi Man United Vs Liverpool Malam Ini: 5 Fakta Menarik Big Match, Link Live Streaming
Wali Kota Gibran menekankan agar tradisi pungli yang sudah lama terjadi tersebut tidak diteruskan sampai sekarang.
"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan,” ujar putra Presiden Jokowi tersebut.
“Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," ujarnya Gibran menegaskan.
Tak hanya itu, Wali Kota Gibran juga menekankan kepada para lurah dan camat agar tidak berperilaku seperti itu.
"Jangan harap kepada Lurah dan Camat mempunyai 'mindset' seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini," tutur Wali Kota Gibran.
Total jumlah uang pungli di Kelurahan Gajahan adalah sebesar Rp11,5 juta, dana itu diambil dari 145 toko.