Soal Kasus Pungli Kota Solo, Wali Kota Gibran: Tradisi Pungli Jangan Dibiarkan, Tak Boleh Seperti Itu

- 2 Mei 2021, 13:43 WIB
Wali Kota Gibran mengembalikan dana pungli Kota Solo, ia menyatakan agar tradisi pungli tidak dibiarkan.
Wali Kota Gibran mengembalikan dana pungli Kota Solo, ia menyatakan agar tradisi pungli tidak dibiarkan. /Instagram/@gibran_rakabuming

Lurah berinisial S itu dikabarkan terlibat surat permintaan pungli mulai besok, Senin 3 Mei 2021 mendatang.

Kabarnya lurah itu akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan dan kasus ini pun akan diserahkan kepada inspektorat dan dinas terkait.

Baca Juga: Prediksi Man United Vs Liverpool Malam Ini: 5 Fakta Menarik Big Match, Link Live Streaming

Wali Kota Gibran menekankan agar tradisi pungli yang sudah lama terjadi tersebut tidak diteruskan sampai sekarang.

"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan,” ujar putra Presiden Jokowi tersebut.

“Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," ujarnya Gibran menegaskan.

Baca Juga: Pose Mesranya di Video Musik Sukses Mengundang Tanya Publik, Ariel NOAH: Udah Kenyang Digosipin Sama Unge

Tak hanya itu, Wali Kota Gibran juga menekankan kepada para lurah dan camat agar tidak berperilaku seperti itu.

"Jangan harap kepada Lurah dan Camat mempunyai 'mindset' seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini," tutur Wali Kota Gibran.

Total jumlah uang pungli di Kelurahan Gajahan adalah sebesar Rp11,5 juta, dana itu diambil dari 145 toko.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x