Soal Kasus Pungli Kota Solo, Wali Kota Gibran: Tradisi Pungli Jangan Dibiarkan, Tak Boleh Seperti Itu

- 2 Mei 2021, 13:43 WIB
Wali Kota Gibran mengembalikan dana pungli Kota Solo, ia menyatakan agar tradisi pungli tidak dibiarkan.
Wali Kota Gibran mengembalikan dana pungli Kota Solo, ia menyatakan agar tradisi pungli tidak dibiarkan. /Instagram/@gibran_rakabuming

PR SOLORAYA – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menindak kasus pungutan liar (pungli) di wilayah yang dipimpinnya.

Menurut Wali Kota Gibran, tradisi pungli di Kota Solo hendaknya tidak dibiarkan begitu saja dan perlu dicegah.

Tak hanya itu, Wali Kota Gibran bahkan membagikan uang hasil pungli kepada sejumlah warga Kota Solo yang menjadi korban.

Baca Juga: Jelang Man United Vs Liverpool Malam Ini, Juergen Klopp Bisa Muluskan Gelar Juara Man City

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari laman ANTARA, pemilik toko korban pungli itu berada di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Wali Kota Gibran mendatangi para korban yang dikabarkan menjadi korban pungli berupa penarikan zakat.

Uang yang dikembalikan kepada sejumlah pemilik toko di Jalan Dr. Rajiman Solo itu berkisar antara Rp50 ribu hngga Rp100 ribu per toko.

Baca Juga: 4 Remaja Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Muntah Usai Makan Permen yang Mengandung Ganja

"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," tutur Wali Kota Gibran.

Lurah berinisial S itu dikabarkan terlibat surat permintaan pungli mulai besok, Senin 3 Mei 2021 mendatang.

Kabarnya lurah itu akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan dan kasus ini pun akan diserahkan kepada inspektorat dan dinas terkait.

Baca Juga: Prediksi Man United Vs Liverpool Malam Ini: 5 Fakta Menarik Big Match, Link Live Streaming

Wali Kota Gibran menekankan agar tradisi pungli yang sudah lama terjadi tersebut tidak diteruskan sampai sekarang.

"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan,” ujar putra Presiden Jokowi tersebut.

“Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," ujarnya Gibran menegaskan.

Baca Juga: Pose Mesranya di Video Musik Sukses Mengundang Tanya Publik, Ariel NOAH: Udah Kenyang Digosipin Sama Unge

Tak hanya itu, Wali Kota Gibran juga menekankan kepada para lurah dan camat agar tidak berperilaku seperti itu.

"Jangan harap kepada Lurah dan Camat mempunyai 'mindset' seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini," tutur Wali Kota Gibran.

Total jumlah uang pungli di Kelurahan Gajahan adalah sebesar Rp11,5 juta, dana itu diambil dari 145 toko.

Pengembalian uang tersebut akan dilakukan melalui Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto kepada para korban.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x