Gibran soal Rapat Koordinasi Penanganan Pandemi: Warga Solo Tak Perlu Panik

- 2 Juli 2021, 10:51 WIB
Wali Kota Solo Gibran menyatakan warga Solo tidak perlu panik terkait pelaksanaan PPKM Mikro darurat.
Wali Kota Solo Gibran menyatakan warga Solo tidak perlu panik terkait pelaksanaan PPKM Mikro darurat. /Instagram/@pemkot_solo

PR SOLORAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menggelar rapat koordinasi percepatan penanganan ppandemi Covid-19.

Rapat tersebut telah dilaksanakan pada Kamis, 1 Juli 2021 di Manganti Praja kompleks Balaikota.

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari akun Instagram @pemkot_solo pada 1 Juli 2021, rapat tersebut dihadiri oleh jajaran forkopimda dan kepala perangkat daerah Kota Solo.

Baca Juga: Bill Gates Dilaporkan Sebagai Orang Terkaya di Dunia, Berikut Sejarah dan Ultah Seleb pada Hari Ini 2 Juli

Rapat tersebut membahas tentang perubahan kebijakan yang akan diterapkan di Kota Solo.

Perubahan kebijakan tersebut berhubungan dengan PPKM Mikro Darurat yang akan dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.

Beberapa perubahan kebijakan dari pemerintah daerah (pemda) akan disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Lirik Lagu Wrecked dari Imagine Dragon yang Baru Dirilis di YouTube

Perubahan tersebut diharapkan mampu menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Solo.

Terkait dengan perubahan tersebut, Gibran Rakabuming selaku Wali Kota Solo mengaku siap untuk mendukung penuh dalam melaksanakan dan mengamankan PPKM Mikro Darurat di Kota Solo.

“Kami dari daerah tugasnya hanya melaksanakan dan mengamankan kebijakan-kebijakan dari pusat. Nanti tanggal 3-20 kita lakukan PPKM,” ujar Gibran.

Baca Juga: Minta Destinasi Wisata Ditutup Saat PPKM Darurat, Sekda DIY: Tidak Konsisten Tidak Ada Artinya

“Warga Solo tidak perlu panik ini semua untuk kebaikan kota kita, untuk kesehatan warga kita. Saya yakin kita bisa melalui ini semua dengan baik dan nanti juga proses pemutusan pengurangan angka Covid-19 ini bisa ditekan di Kota Solo,” tutur Gibran.

Seluruh kebijakan yang akan diterapkan di Kota Solo telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.

Beberapa perubahan yang akan diterapkan selama masa PPKM Mikro Darurat meliputi kegiatan di lingkungan masyarakat, perkantoran, pendidikan, serta sektor lainnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @pemkot_solo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x