PR SOLORAYA - Demi menjaga dan ketertiban pengguna jalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, kini beberapa ruas jalan sudah diperketat.
Belum lama ini Satlantas Polres Karanganyar memberi imbauan kepada warga yang ingin melakukan perjalanan.
Hal tersebut diumumkan Polres Karanganyar sebagaimana dikutip PRSoloRaya.com dari akun Instagram @polreskarangayar.
Baca Juga: Tegaskan Aksinya Pakai Cincin Emas Bukan untuk Pamer, Ayah Rozak: Mohon Maaf Emang Punya
"Bersama jaga Karanganyar dengan mengurangi mobilitas guna menurunkan penularan Covid-19, Penerapan PPKM Darurat di Karanganyar diperluas," tulisnya di caption.
Ada dua titik jalan yang akan dibatasi yakni Jalan Adi Sucipto, Colomadu, mulai dari perempatan Polsek Colomadu hingga pertigaan Hotel Alana.
Di waktu yang sama, pada 16 - 22 Juli 2021, akses pintu keluar Tol Wilayah Jateng juga ditutup kecuali untuk sektor esensial dan kritikal.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Makanan dan Tempat Hewan Qurban di Solo, Ada Promo Rp5.000
Selain itu, berikut 5 jalan yang ditutup selama 24 jam oleh Polres Karanganyar pada masa PPKM Darurat.