PPKM Darurat Kota Solo Level 4 Berlaku 21-25 Juli 2021, Simak 11 Aturannya

- 21 Juli 2021, 18:29 WIB
PPKM Darurat Kota Solo Level 4 Berlaku 21-25 Juli 2021, Simak 11 Aturannya
PPKM Darurat Kota Solo Level 4 Berlaku 21-25 Juli 2021, Simak 11 Aturannya /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR SOLORAYA – Pemerintah Kota Solo memberlakukan PPKM Darurat level 4 mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli 2021.

PPKM Darurat Level 4 di kota Solo diberlakukan sesuai aturan Surat Edaran Walikota Solo No. 067/2236 tentang PPKM Level 4 di kota Solo.

PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mengikuti aturan dari pemerintah pusat untuk berbagai daerah termasuk di kota Solo.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 21 Juli 2021: Penambahan Angka Pasien Sembuh Tinggi 32.887

Aturan PPKM Darurat Level 4 harus dipatuhi semua warga sebagai upaya untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di kota Solo.

Berikut ini 11 aturan PPKM Darurat Level 4 yang berlaku mulai 21 Juli sampai 25 Juli 2021, dikutip PRSoloRaya.com dari Instagram @pemkot_solo.

1. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring/online.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular Besok, 22 Juli 2021: Optimis, Dinamis, dan Berani

2. Sektor nonesensial harus menerapkan 100 persen WFH.

3, Sektor esensial yang bisa beroperasi antara lain keuangan dan perbankan, 50 % bidang pelayanan masyarakat, 25 % bidang administrasi, dan 100 % fasilitas produksi, kontruksi, serta pelayanan masyarakat.

4. Jam operasional pasar tradisional atau pasar darurat, yaitu pukul 05.00-17.00 WIB. Sementara itu, durasi proses bongkar muat distribusi barang diizinkan pukul 02.00-05.00 WIB.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Maaf Luhut Soal PPKM Darurat, Sujiwo Tedjo: Jangan Setengah-setengah

5. Kapasitas transportasi umum maksimal 70 %.

6. Kegiatan restoran atau tempat makan/minum hanya menerima layanan delivery atau take away sampai pukul 20.00 WIB.

7. Jam operasional toko modern, retail, dan kelontong diperbolehkan dari pukul 06.00-20.00 WIB.

Baca Juga: 14 Aturan Isolasi Mandiri di Rumah untuk Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan, Simak Baik-baik

8. Apotek dan toko obat beroperasi 24 jam.

9. Fasilitas umum atau area publik, olahraga, kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

10. Tempat ibadah tidak menyelenggarakan kegiatan peribadatan berjamaah.

11. Acara akad nikah dibatasi maksimal 10 orang dengan PCR atau swab antigen negatif 1x24 jam. Resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat. ***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @pemkot_solo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah