3. Penutupan Toko/Mall
4. Penutupan Pasar
5. Penutupan Destinasi Wisata
6. Penutupan Usaha Pariwisata
7. Pembatasan Hajatan (hanya diizinkan untuk akad nikah dan khitan tanpa mengundang tamu)
8. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (Event pemerintah, sosial kemasyarakatan, keagamaan)
Adapun yang diperbolehkan tetap beroperasi selama pemberlakuan Gerakan Boyolali di Rumah Saja adalah Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.
Berikut ini Call Center Posko Terpadu Penanganan Covid-19 dan Bencana: 119, (0276) 321009, (0276) 3283736, atau melalui WA di 0813 9072 2011.***