BERITASOLORAYA.com - Anak-anak usia dibawah 5 tahun tidak diperbolehkan masuk ruang-ruang publik, seperti pusat perbelanjaan, mall, hingga tempat wisata di Kota Solo.
Padahal sebelumnya semua anak-anak tanpa batasan usia diperbolehkan masuk ke ruang-ruang publik dengan pengawasan orang tua.
Larangan ini sudah dimasukan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang
Baca Juga: Tak Ragu 'Potong Kepala', Kapolri Copot 7 Pejabat Polisi.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Level 2 di Kota Solo.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa usai memimpin rapat koordinasi (satgas) penanganan Covid-19 Kota Solo.
"Sebelumnya anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk ke mall atau tempat wisata dengan didampingi orang tua. Sekarang usia di bawah 5 tahun kebawah tidak diperbolehkan," terang Teguh, Selasa, 2 November 2021.
Baca Juga: Inilah 5 Ciri Negara yang Dianggap Maju
Menurutnya, ini merupakan masukan dari dokter spesialis anak saat rakor penanganan Covid-19, Senin, 1 November 2021 kemarin. Pemkot memang minta pertimbangan masalah ini.