Kantor Walikota Solo, Gibran Rakabuming, Didatangi Puluhan Driver Gojek. Ada apa?

- 23 November 2021, 10:13 WIB
Tangkapan layar Drive ojol demo di Balai Kota Solo
Tangkapan layar Drive ojol demo di Balai Kota Solo /YouTube Seputar Surakarta

 

BERITASOLORAYA.com - Puluhan driver ojek online (ojol) Gojek terlihat mendatangi Kantor Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pada Senin siang, 22 November 2021.

Mereka mengaku datang ke kantor Walikota Solo untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait tarif ongkos kirim (Ongkir) yang mereka terima.

Para personel dari kepolisian juga terlihat berjaga-jaga di depan Kantor Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Baca Juga: Buah Ini Memiliki Manfaat Tak Terduga

Dikutip dari YouTube Seputar Surakarta, Aksi demontrasi dari para driver ojek online, Gojek, tersebut sempat dihadang oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian kemudian memfasilitasi para driver Gojek tersebut untuk masuk dan menyampaikan aspirasi mereka.

Namun yang diijinkan untuk masuk hanyalah beberapa orang saja, yang merupakan perwakilan dari para driver Gojek tersebut.

Baca Juga: Nah! Ini Olah Raga Mata Yang Disarankan Oleh dr. Zaidul Akbar Agar Mata Menjadi Sehat

Demontrasi dari para driver Gojek tersebut berjalan tertib. Mereka berhasil menyampaikan keinginan mereka secara tertulis kepada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam wawancara dengan wartawan, perwakilan para driver Gojek tersebut menyebutkan bahwa mereka datang hanya untuk meminta agar Walikota Solo bersedia membantu mereka.

Untuk dapat kembali menerima tarif yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Tarif Minimal tertulis Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Baca Juga: Ternyata Ada Hukumnya, Inilah 4 Hukum Membaca Basmalah

“Kita minta kepada Bapak Walikota sebagai orang tua kami di Solo, untuk menurunkan atau membenahi peraturan dari Permenhub 348 mengenai ongkos kirim by aplikasi yang pelanggarannya dilakukan oleh PT GI disini Gojek”, kata Josafat Satrio selaku koordinator Gojek Solo.

Menurut Josafat, pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gojek Indonesia adalah tentang tarif minimal yang diterima oleh para driver Gojek Solo, yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Permenhub No 348 Tahun 2019 tersebut.

“Untuk minimalnya tercantum di Permenhub adalah Rp.7.000 sampai dengan Rp 10.000, sementara yang diterima adalah Rp. 6.400,- ujar Josafat menambahkan.

Baca Juga: Bersyukur Menjadi Salah Satu Tanda Kedewasaan. Lalu Apa Lagi Ya

“Kita mau ongkir kembali ke Rp 8.000”, koordinator yang lain ikut menimpali.

Joko, Tim Advokasi Aksi Gojek, mengatakan saat ini tarif ongkir para driver berada di bawah batas minimum tersebut dan kedatangan mereka ke kantor Walikota hanya sebatas menyampaikan aspirasi dari para driver Gojek Solo Raya.

Mereka berharap agar Pemerintah Kota Solo bersedia membantu para driver Gojek dengan cara berkoordinasi dengan Mitra Gojek.

Baca Juga: Sering Merasa Cemas? Coba Baca Buku Filosofi Untuk Hidup dan Bertahan Dari Situasi Berbahaya

“Dari Pemerintah sini dengan Mitra nanti akan difasilitasi, tidak tau nanti akan diundang dari pihaknya Gojek atau tidak” kata Joko.

Setelah berhasil menyampaikan aspirasi tertulis, para driver  Gojek terlihat meninggalkan Kantor Walikota Solo dengan tertib.***

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: YouTube Seputar Surakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x