Ternyata Ada Hukumnya, Inilah 4 Hukum Membaca Basmalah

- 23 November 2021, 01:41 WIB
Salah satu surah dalam Al-Qur'an yang tidak diawali dengan Basmalah adalah Surah At-Taubah.
Salah satu surah dalam Al-Qur'an yang tidak diawali dengan Basmalah adalah Surah At-Taubah. /pixabay.com/hmzasefaa
BERITASOLORAYA.com-Basmalah selalu diucapkan dalam sehari-hari saat memulai suatu kegiatan. Entah, makan, minum, belajar, wudhu, dan terutama saat mengaji. Dalam basmalah, terdapat nama-nama Allah yang Agung, yaitu Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. 
 
Basmalah, yang memiliki arti 'Dengan Menyebut Nama Allah' mengingatkan manusia bahwa segala hal tidak terlepas dari Allah. Karena Allah lah yang Maha Menciptakan semua hal, seluruh alam semesta dan segala isinya. 
 
Sebagai orang muslim, layaknya mengetahui hukum saat membaca basmalah. Karewada situasi tertentu yang memiliki hukum berbeda dengan situasi yang lain. 
 
 
Kitab Risatul Qurru wal Huffadh karya dari KH. Abdullah Umar Al Hafidz, menyebutkan bahwa membaca basmalah ada empat, yakni wajib, sunah, haram dan bebas. 
 
Nah inilah penjelasan lebih lanjut. 
1. Wajib
 
Membaca basmalah dikatakan wajib ketika membaca surat Al-fatihah. Wajibnya membaca basmalah karena menurut imam Syafi'i, basmalah termasuk bagian dari Al-Fatihah. 
 
2.. Haram
 
Membaca basmalah ada yang dihukumi haram, yakni saat di awal surat At-Taubah. Bukan berarti bacaan basmalahnya yang haram, tapi ketika membaca di awal surat At-Taubah dilarang.
 
 
Menurut Ibnu Hajar, diharamkanya membaca basmalah di awal surat At-Taubah karena akan mengubah sejarah turunnya ayat. Surat At-Taubah disebut juga dengan surat Al-Baro'ah. 
 
3. Sunnah
 
Dikatakan sunnah yaitu ketika dilakukan akan mendapat sebuah pahala, namun jika tidak dilakukan tidak berdosa. Membaca basmalah ada yang dihukumi sunnah. Sunnah untuk setiap awal surat selain surat, selain surat Alfatihah dan Al Baro'ah. 
 
4. Bebas
 
Membaca surat Al-fatihah ada yang hukumnya bebas. Artinya yaitu boleh dilakukan ditengah surat Al-Baro'ah. 
 
 
Dalam setiap pendapat mengenai hukum basmalah ada beberapa perbedaan, diantaranya ada lima hukum, yakni wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Wallahua’lam.***

Editor: Siti Charirotun Nadhifah

Sumber: Buku Tajwid dan Ghorib karya Drs. H. Amjad Al-Hafidz, BSc, M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x