BERITASOLORAYA.com - Perusakan Benda Cagar Budaya (BCB) berupa pembongkaran Benteng Kartasura ditanggapi keras oleh pihak Keraton Kasunanan Surakarta.
Lembaga Dewan Adat atau LDA Keraton Surakarta meminta perusakan peninggalan bersejarah ini diusut tuntas.
Ketua eksekutif lembaga hukum LDA Keraton Surakarta Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi mengatakan, pembongkaran tembok benteng bekas Keraton Kartasura ini menjadi persoalan hukum.
Pihak LDA Keraton Surakarta sendiri sudah langsung turun melakukan pengecekan ke lapangan.
Ternyata oleh pengelola cagar budaya, dalam hal ini pemerintah daerah setempat sudah melakukan pelaporan ke kepolisian.
Karena hal ini sudah menjadi masalah hukum, memang harus ada yang lapor. "Pelapor sudah dimintai keterangan oleh polisi," kata Eddy, Jumat, 22 April 2022.
Tindak selanjutnya, tambah Eddy, peristiwa perusakan ini seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk menegakkan Undang-Undang Cagar Budaya.
Tujuannya tentu untuk melindungi peninggalan-peninggalan bersejarah yang menjadi identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya.