BERITASOLORAYA.com – Akhir-akhir ini makin digencarkan penggunaan kendaraan listrik oleh pemerintah, mulai untuk kendaraan dinas maupun untuk kendaraan jalan.
Pemerintah pun menyediakan sekitar 1.452 unit kendaraan listrik yang terdiri dari sepeda motor sampai dengan bus listrik guna mendukung KTT G20 di Bali.
Namun, hal yang berbeda dilakukan oleh Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran menolak penggunaan kendaraan listrik untuk wilayahnya.
Penolakannya tersebut menuai pro dan kontra di kalangan netizen. Gibran tetap tidak bergeming dan bersikukuh, “Pokoknya untuk warga dulu,” ujar Gibran kepada awak media.
Baca Juga: Kemdikbud Minta untuk Guru Lakukan ini Sebelum 6 November, Terkait Tunjangan di Masa Depan
Demikian dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Solo Times pada 2 November 2022, netizen menilai sikap Gibran tersebut sebagai ‘pembangkang’ karena dinilai tidak mengikuti program pemerintah.
Di antara program pemerintah yang dimaksud tercantum dalam Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Kemudian Inpres No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Preview Real Sociedad vs Man Utd di Liga Eropa, Setan Merah Diramal Pulang Bawa Tiga Poin Sempurna?