Kemdikbud Minta untuk Guru Lakukan ini Sebelum 6 November, Terkait Tunjangan di Masa Depan

- 3 November 2022, 17:29 WIB
Berikut Kemdikbud meminta untuk guru melakukan ini sebelum tanggal 6 November, terkait tunjangan guru di masa depan
Berikut Kemdikbud meminta untuk guru melakukan ini sebelum tanggal 6 November, terkait tunjangan guru di masa depan /Ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Pada tunjangan guru, terdapat beberapa kriteria, yaitu tunjangan Profesi guru, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan.

Penyaluran tunjangan Profesi, tunjangan khusus dan tambahan diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru yaitu dengan mempunyai Sertifikat Pendidik.

Sertifikat Pendidik diperoleh dengan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Sejumlah 8.091 Guru Diminta Kemdikbud Segera Lakukan ini, untuk Dapat Tunjangan Guru di Masa Depan

Sehubungan dengan hal itu, terdapat informasi mengenai Konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan disampaikan melalui Surat Edaran resmi yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

Surat Edaran yang dimaksud yakni SE Nomor 2481/B2/GT.00.08/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 1 November 2022.

Disampaikan dalam SE yang menampilkan lampiran yang berisi satu berkas, perihal Informasi dan Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x