Kemenhub Berlakukan Perubahan Tarif untuk Layanan Teman Bus di Solo dan Kota Lain, Simak Selengkapnya

- 5 Juni 2023, 16:21 WIB
Salah satunya di Solo, Kemenhub tetapkan tarif khusus bagi penumpang Teman bus bagi tiga golongan ini.
Salah satunya di Solo, Kemenhub tetapkan tarif khusus bagi penumpang Teman bus bagi tiga golongan ini. /Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat perubahan tarif yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada layanan Teman Bus yang tersedia di 10 Kota, salah satunya Solo.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara, golongan tertentu yang sebelumnya tidak dikenakan biaya atau gratis kini dapat melakukan pendaftaran agar mendapatkan potongan tarif.

Sebelumnya Kemenhub telah menetapkan layanan Buy The Service (BTS) diberikan secara gratis untuk pengguna Teman Bus dari golongan lansia, penderita disabilitas, dan pelajar/mahasiswa.

Disampaikan oleh Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan tarif khusus bagi ketiga golongan penumpang Teman Bus tersebut.

Baca Juga: CATAT! Ini Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Sudah Dibuka Sejak 31 Mei 2023, Segera Daftar ke Link…

Layanan Teman Bus saat ini tersedia di 10 kota di Indonesia, di antaranya Solo, Surabaya, Banyumas, Bandung, Yogyakarta, Denpasar, Makassar, Medan, Banjarmasin, juga Palembang.

"Saat ini kami akan menetapkan perubahan tarif untuk tiga golongan khusus pada layanan angkutan perkotaan BTS di 10 kota. Ketiga golongan khusus tersebut, yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas," kata Suharto Senin, 5 Juni 2023.

Suharto selanjutnya menyebutkan jika tarif khusus akan segera diberlakukan, namun pihaknya saat ini tengah menetapkan regulasi teknis terkait ketentuan tarif.

"Oleh karena itu saat ini, kami sedang mensosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus," ungkap Suharto.

Baca Juga: CATAT, Jadwal Seleksi Mandiri IPB, ITB, UI, Undip Tahun 2023, Jangan Sampai Terlewat!

Saat ini tarif yang telah berlaku untuk penumpang umum dari angkutan perkotaan BTS Teman Bus berkisar antara Rp3.600 hingga Rp6.200.

Tarif tersebut mendapat subsidi dari Pemerintah dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023.

Suharto menyebutkan, untuk tiga golongan khusus yang sebelumnya gratis ini Pemerintah telah memberi subsidi sebanyak dua kali. Subsidi pertama diatur dalam PMK No. 55 tahun 2023, sedangkan subsidi kedua diberikan pada ketiga golongan.

"Tarif untuk tiga golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK," kata dia.

Baca Juga: KEREN, 10 SMA Terbaik di Jogja Ini Masuk TOP 1000 Sekolah di Indonesia, Jadi Rekomendasi untuk PPDB 2023

Namun untuk mendapatkan tarif khusus, ketiga golongan harus terdaftar di Kemenhub. Pendaftaran tersedia melalui dua cara, yakni secara luring dengan datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat, dan secara daring.

Tarif BTS yang berlaku di Teman Bus telah terintegrasi. Sehingga saat penumpang berpindah bus, mereka tidak akan dikenakan tarif apapun selama periode tertentu.

Suharto menyampaikan, selain Teman Bus, pemda beberapa provinsi di Indonesia juga telah memberikan subsidi pada angkutan umum. Diantaranya yakni Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Provinsi Jatim, dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Selain empat provinsi tersebut, dua kota di Indonesia ini juga telah menetapkan pemberian subsidi yakni Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kota Pekanbaru.**

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x