PENTING! Segini Passing Grade Pretest PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan 2023

- 4 Juli 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi passing grade pretest PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan
Ilustrasi passing grade pretest PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Penting diketahui bagi para peserta PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan Tahun 2023 perihal passing grade PPG 2023. Informasi perihal passing grade ini diperuntukkan bagi peserta PPG Dalam Jabatan dan juga PPG Prajabatan 2023.

Dengan mengetahui passing grade PPG Dalam Jabatan dan juga PPG Prajabatan 2023, maka peserta bisa lebih mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian PPG baik PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan 2023.

Merujuk pada jadwal pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman ppg.kemdikbud.go.id, maka pelaksanaan pretest pada tes substantif PPG Prajabatan 2023 akan dilaksanakan pada 5 - 11 Juli 2023.

Baca Juga: CEK, Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Pinjaman Rp50 Juta, Tanpa Jaminan, Lengkap dengan Bunga dan Syarat Pengajuan

Adapun bagi PPG Dalam Jabatan diketahui pengumuman hasil verifikasi dan validasi baru akan diumumkan pada 8 Juli 2023 mendatang.

Untuk jadwal spesifiknya peserta PPG Dalam Jabatan 2023 dapat mengetahuinya melalui SIMPKB saat cetak kartu peserta ujian.

Mengingat hal-hal demikian, maka passing grade PPG Dalam Jabatan dan juga PPG Prajabatan 2023 menjadi penting diketahui.

Adapun passing grade Pretest UKMPPG pada PPG Dalam Jabatan 2023 sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru adalah sebagai berikut:

Baca Juga: TPG Triwulan 2 Tahun 2023 Sudah Cair. Guru Sertifikasi Daerah Ini Cek Rekening Segera

Pada PPG Dalam Jabatan 2023 diibaratkan ada pretest dan juga posttest. Dalam hal ini seleksi akademik, memiliki posisi sebagai pretest sedangkan UKMPPG disebut sebagai posttest.

Melihat pada pengalaman PPG Dalam Jabatan tahun sebelumnya, passing grade seleksi akademik PPG Dalam Jabatan untuk batas skor total atau passing grade, yakni total nilai 55.

Jika peserta mendapatkan nilai < dari 55, maka akan dinyatakan tidak lolos seleksi akademik, dan tidak bisa mengikuti tahapan seleksi PPG Dalam Jabatan selanjutnya yaitu konfirmasi kesediaan.

Jika masih ada kuota tersisa, maka passing grade seleksi akademik akan diturunkan hingga kuota terpenuhi.

Baca Juga: Sebelum FIFA, PSSI akan Cek Duluan Stadion Ini untuk Piala Dunia U-17

Apabila tahun 2023 ini passing grade seleksi akademik PPG Dalam Jabatan masih sama dengan tahun sebelumnya,itu artinya peserta harus mampu menjawab 66 soal benar.

Adapun nilai passing grade UKMPPG pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 terdiri dari dua kategori, yakni UKIN dan UP UKMPPG.

Adapun untuk passing grade UKIN dan UP tampaknya tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, dimana passing grade keduanya yakni:

Baca Juga: Berapa Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023? Golongan IV Nominalnya Paling Besar, Mencapai…

1. UKIN atau Uji Kinerja terdiri dari UKIN Praktek Pembelajaran dan UKIN Portofolio.

Masing-masing UKIN akan diperoleh nilai kemudian keduanya digabung dan dirata-ratakan.

Nilai hasil rata-rata tersebut kemudian di total dan minimal harus diperoleh nilai 70. Itu tandanya, passing grade UKIN UKMPPG pada PPG Dalam Jabatan yakni 70.

2. UP pada UKMPPG memiliki passing grade 70.

Baca Juga: TAK MAU KALAH, Inilah Tol Indah di Jawa Tengah dengan Panorama yang Menakjubkan…

Untuk saat ini, tidak ada pembagian kuota merata dari satu provinsi dengan provinsi lainnya. Itu artinya nantinya Kemdikbud akan menarik hasil total seluruhnya secara nasional.

Dengan demikian peserta yang memenuhi pasing grade-lah yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023

Lantas berapa nilai passing grade pada PPG Prajabatan 2023?

Dalam webinar PPG Prajabatan 2023, diperoleh informasi passing grade tes substantif pada PPG Prajabatan 2023 untuk masing-masing bidang studi adalah berbeda.

Baca Juga: MENARIK, Jawa Timur Ternyata Punya Stasiun Terendah dari Permukaan Laut, Lokasinya Dimana?

Dalam webinar tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa untuk penilaian akan dilakukan dengan standard setting method dimana akan dilakukan pemeringkatan sesuai kuota.

Jika dinyatakan lulus pada pretest tes substantif, maka peserta dapat melakukan tes wawancara.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah