TIDAK SEMBARANGAN! Ternyata Ada Aturan Resmi Busana yang Dikenakan dalam Kirab Malam 1 Suro Puro Mangkunegaran

- 18 Juli 2023, 15:07 WIB
Ilustrasi - KRMH H Roy Rahajasa Yamin saat memimpin Kirab Malam Satu Suro Puro Mangkunegaran
Ilustrasi - KRMH H Roy Rahajasa Yamin saat memimpin Kirab Malam Satu Suro Puro Mangkunegaran /Inung R Sulistyo

Ilustrasi panduan busasna peserta wanita Kirab Pusaka Dalem 1 Suro di Pura Mangkunegaran.
Ilustrasi panduan busasna peserta wanita Kirab Pusaka Dalem 1 Suro di Pura Mangkunegaran. @garda_mangkunagaran

Selain itu, kebaya harus berbahan polos misal brokat dan tidak diperkenankan menggunakan bahan bludru dan border emas. Panjang kebaya tidak melebihi lutut atau kebaya cekak, kecuali bagi prameswari Dalem dan putri Dalem diperkenankan kebaya panjang melebihi lutut.

Daleman kebaya yang dikenakan harus berwarna gelap dan tidak kontras dengan kebaya jika mengenakan angkin harus berwarna gelap, tidak berwarna mencolok atau cerah.

Sementara itu, kain batik atau nyamping atau jarik menggunakan motif Surakarta atau Mangkunegaran dengan latar hitam. Motif tersebut dengan ketentuan bukan batik corak parang atau lereng kecuali bagi putera atau puteri Dalem.

Batik yang disarankan untuk digunakan adalah batik dengan corak semen atau ceplok tanpa prodo, misalnya wahyu turun , sido luhur dan bokor kencono.

Peserta kirab juga mengenakan bros harus dipasang di dada sebelah kiri dan mengenakan samir di leher. Samir berwarna kuning-hijau hanya digunakan untuk mereka yang mendapat tugas khusus atau ngayahi dhawuh Dalem dari Kanjeng Gusti Mangkunegoro. Samir dikalungkan di leher hingga kedua ujung samir jatuh rata di kiri dan kanan badan.

Aksesoris yang diperkenankan adalah subang atau suweng atau anting dan tidak diperkenankan mengenakan aksesori berlebihan. Sama dengan putera, selop tidak diperkenankan berbahan beludru dan bermotif bordir emas.***

 

Halaman:

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah