Tak hanya itu, ada juga layanan Penerbitan Surat Hak Penempatan (SHP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang Pasar (KTPP).
SHP memberi kepastian hukum pada pedagang terkait izin dan tempat berjualan, sementara KTPP mempermudah interaksi dengan konsumen.
Baca Juga: WAJIB TAHU, Solo dan Wonogiri Sudah Bisa Terhubung Dengan Naik Bus Ini, Simak Selengkapnya…
Layanan ini sangat membantu para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ingin berjualan di shelter yang telah ditetapkan. Proses permohonan SIP terbilang mudah.
Mulai dari mengajukan surat permohonan kepada Walikota atau Dinas Perdagangan, hingga melampirkan formulir dan persyaratan yang diminta.