Berikut 7 Platform dan Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik yang Bisa Kamu Gunakan

- 22 Juli 2021, 11:27 WIB
Berikut ini tujuh platform dan cara membuat tanda tangan elektronik yang bisa kamu gunakan secara digital.
Berikut ini tujuh platform dan cara membuat tanda tangan elektronik yang bisa kamu gunakan secara digital. /Pexels/Pixabay

PR SOLORAYA – Artikel ini akan memberikan tips mengenai cara membuat tanda tangan elektronik melalui beberapa platform.

Cara membuat tanda tangan elektronik ini diperuntukkan bagi kamu yang ingin melakukan tanda tangan secara digital.

Cara membuat tanda tangan elektronik ini terdiri dari 7 penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui oleh Kemenkominfo.

Baca Juga: Sinopsis Kingdom Ashin of the North, Tayang Besok 23 Juli 2021 di Netflix

Dikutip PRSoloRaya.com dari @kemeninfo, berikut cara membuat tanda tangan elektronik melalui platform yang sudah diakui oleh Kementerian Kominfo:

1. Kamu bisa akses salah satu dari 7 penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia (PSrE) diantaranya yakni PrivyID, IOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, Peruri, Digisign, Teken Aja

2. Registrasi diri dan identitas (termasuk foto KTP, NIK, alamat, email, nomor telepon dan alamat email.

Baca Juga: Berhati Mulia, Kim Jong Kook Running Man Akan Donasikan Semua Keuntungan YouTube Miliknya Mulai Bulan Ini

3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x