PR SOLORAYA – Artikel ini akan memberikan tips mengenai cara membuat tanda tangan elektronik melalui beberapa platform.
Cara membuat tanda tangan elektronik ini diperuntukkan bagi kamu yang ingin melakukan tanda tangan secara digital.
Cara membuat tanda tangan elektronik ini terdiri dari 7 penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui oleh Kemenkominfo.
Baca Juga: Sinopsis Kingdom Ashin of the North, Tayang Besok 23 Juli 2021 di Netflix
Dikutip PRSoloRaya.com dari @kemeninfo, berikut cara membuat tanda tangan elektronik melalui platform yang sudah diakui oleh Kementerian Kominfo:
1. Kamu bisa akses salah satu dari 7 penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia (PSrE) diantaranya yakni PrivyID, IOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, Peruri, Digisign, Teken Aja
2. Registrasi diri dan identitas (termasuk foto KTP, NIK, alamat, email, nomor telepon dan alamat email.
3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email