BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu lalu Indonesia digemparkan oleh pencurian data pemerintah oleh hacker Bjorka.
Akibat persoalan tersebut, Pemerintah kemudian mengesahkan Rancangan Undang-Undang Data Pribadi pada 20 September 2022.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai hadirnya negara dalam melindungi masyarakat agar tidak terjadi hal serupa.
Yakni pencurian terhadap informasi pribadi masyarakat dapat terhindarkan atau bahkan membentengi serangan cyber.
Memahami apa saja jenis data pribadi penting bagi masyarakat umum agar tidak mudah membagikan data pribadi ke sembarang pihak.
Bocornya data pribadi ke publik dikhawatirkan berimbas buruk bagi masyarakat karena informasi pribadi tersebut dapat disalahgunakan.
Nah apa saja jenis data pribadi yang perlu Anda jaga ? simak dibawah ini!