Pendaftaran PPPK Guru Akan Segera Diakhiri, Simak Fakta 41 RIbu Pelamar Tidak Mendapat Penempatan ASN

- 13 November 2022, 11:01 WIB
Ilustrasi jadwal lengkap PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim
Ilustrasi jadwal lengkap PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim /Lifestylememory/Freepik




BERITASOLORAYA.com - PPPK guru dibuka mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022 (hari ini).

Tercatat 193 ribu pelamar guru honorer lolos passing grade, namun hanya 127 ribu yang bisa diangkat menjadi ASN karena telah mendapatkan formasi.

Pembicaraan mengenai PPPK Guru yang telah lulus passing grade ini disampaikan oleh Nunuk Suryani, Plt. Ditjen GTK pada 7 November 2022 silam.

Tenggat akhir PPPK Guru adalah pada tanggal 13 November, hari ini, dengan kabar guru honorer yang termasuk prioritas 1 (P1) tidak semua bisa lolos dalam pengangkatan.

Baca Juga: Cuman Masukkan Data NIK, Begini Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022

"Yang lolos passing grade 2021 ada 93 ribu, yang 127 ribu ini diangkat karena sudah mendapatkan formasi," jelas Nunuk pada 7 November.

Dengan pendapat ini, maka diketahui jelas bahwa faktor ketidaklulusan guru honorer yang telah lolos passing grade adalah karena tidak mendapatkan formasi yang dituju.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari siaran langsung Komisi X DPR RI dengan Ditjen GTK, maka dapat diasumsikan bahwa 127 ribu guru honorer yang telah lolos penempatan, akan bisa langsung melakukan pemberkasan.

Dalam pertemuan ini, juga membahas mengenai daerah yang minim pengajuan formasi PPPK Guru 2022. Misalnya, pada provinsi Jawa Barat memiliki usulan PPPK Guru sebanyak 3.800.

Baca Juga: Pendaftar PPPK 2022 Wajib Tahu Ini, Begini Cara Mendapatkan e-Meterai di Berkas Persyaratan

Namun, pendaftar PPPK Guru provinsi Jawa Barat bisa sebesar 10.397 bagi keriteria guru yang lulus passing grade.

Guru honorer yang tergabung dalam prioritas 1 (P1) dan telah mendapat formasi maka akan langsung melakukan pemberkasan dan tidak perlu untuk melakukan tes.

Guru honorer P1 adalah kriteria guru yang telah ikut PPPK Guru tahun sebelumnya, yaitu tahun 2021, dan pastinya telah memenuhi nilai ambang batas.

Sedangkan, sebanyak kurang lebih 41 ribu guru honorer yang tidak mendapat formasi akan diinformasikan dengan tanda berikut ini,

"Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini."

Baca Juga: BSU Tahap 8 Cair, Bisa Langsung Cek dengan Klik Link Di Sini!

Bagi prioritas 1 (P1) yang belum mendapatkan formasi, tidak perlu melakukan penurunan prioritas ke prioritas 2 atau seterusnya.

Karena beberapa faktor juga tidak bisa menjamin lolosnya P1 yang berubah ke P2, salah satunya adalah persaingan yang ketat.

Seleksi PPPK 2022 dibuka dengan 4 kategori pelamar, yaitu P1, P2, P3, dan P4 (pelamar umum).

Skema penempatan berdasarkan prioritas ini telah diatur dengan runtutan P1 pertama yang akan mendapat formasi, lalu P2 baru akan mendapat penempatan.

Kemudian, apabila formasi masih kosong, P3 bisa mendapatkan formasi, dan baru terakhir pelamar umum atau P4.

Baca Juga: Tak Hanya Tunjangan Fungsional, Ini 4 Tunjangan Lainnya untuk Peserta yang Lolos PPPK

Itulah alasan dan fakta mengenai 41 ribu pelama P1 tidak mendapat formasi di PPPK Guru 2022.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah