Facebook Bagi-Bagi Uang Rp10,86 Triliun, Begini Cara Klaimnya

- 23 April 2023, 00:05 WIB
Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook /Geralt/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Facebook dikabarkan sedang membagikan uang ganti rugi bernilai US$ 725 juta atau setara dengan Rp10,86 triliun. Pengguna Facebook diberikan waktu sampai dengan 25 Agustus 2023 untuk mengajukan klaim ganti rugi. Uang yang dibagikan perusahaan Facebook merupakan hasil dari gugatan class-action atas pelanggaran privasi pengguna.

Perusahaan milik Mark Zuckerberg itu harus membayar ganti rugi atau kompensasi setelah data sejumlah 87 juta pengguna Facebook bocor dan dibagikan ke Cambridge Analytica.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari FE TECH pada Sabtu, 22 April 2023, pengguna Facebook yang berhak menerima ganti rugi adalah mereka yang mempunyai akun Facebook Amerika Serikat aktif pada media Mei 2007 dan Desember 2022.

Baca Juga: Ini Pesan Agak Berbeda Jaksa Agung RI kepada Jajarannya Sehari sebelum Lebaran, Apa Isinya?

Pihak atau pengguna yang berhak atas mengajukan ganti rugi diberi waktu sampai dengan 25 Agustus 2023 untuk mengajukan klaim kepada Facebook.

Uang ganti rugi yang diterima oleh tiap orang tergantung kepada jumlah pengguna yang mengajukan klaim dan berapa lama setiap pengguna aktif tersebut menggunakan akun jejaring sosial Facebook mereka.

Bagi pengguna Facebook yang merasa berhak mendapatkan ganti rugi, mereka dapat mengajukan klaim dengan mengunjungi Facebookuserprivacysettlement.com serta memasukkan nama, alamat, alamat email mereka.

Setelah itu, pengguna perlu melakukan konfirmasi bahwa mereka tinggal di Amerika serikat dan aktif di Facebook pada periode yang sudah ditetapkan di atas.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x