Facebook Bagi-Bagi Uang Rp10,86 Triliun, Begini Cara Klaimnya

- 23 April 2023, 00:05 WIB
Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook /Geralt/Pixabay

Baca Juga: Para Aktivis Berkumpul untuk Hari Bumi, Dorong Tindakan Melawan Perubahan Iklim

Cambridge Analytica adalah perusahaan konsultan politik yang digunakan mantan presiden Donald Trump untuk berkampanye.

Pelanggaran atas penggunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica membuat pendiri Facebook harus menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan halaman penuh di berbagai media massa di Amerika Serikat.

Seperti diketahui bahwa Facebook telah mengubah nama perusahaannya dengan Meta. Selain Facebook, Meta merupakan induk usaha dari perusahaan media sosial raksasa WhatsApp dan Instagram.

Meta akhirnya mengakhiri atau memutus gugatan mengenai Cambridge Analytica di luar pengadilan, serta mencapai kesepakatan untuk membayar uang ganti rugi kepada pengguna.

Baca Juga: 32 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Jadikan Fotomu di Media Sosial Lebih Keren Dengan Desain Menarik

Adapun masing-masing dari pengguga dapat menerima hingga U$15.000, dan maksimal 25 persen dari total U$725 juta juga bisa digunakan untuk biaya hukum.

Sementara itu, jumlah yang tersisa akan dibagi kepada puluhan juta pengguna yang berhak mengajukan klaim.

Sebuah studi Komisi Perdagangan Federal tahun 2019 melaporkan bahwa rata-rata 9 persen konsumen yang memenuhi syarat mengajukan klaim dalam 149 tuntutan hukum class action.

Ini bukan kasus privasi data class action pertama yang dihadapi oleh Facebook. Pada 2021 lalu, seorang hakim Illinois menyetujui penyelesaian di mana Facebook diharuskan membayar $650 juta untuk menyelesaikan gugatan class action, yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut menggunakan data biometrik pengguna tanpa izin.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah