ASIK! Pelaku UMKM Kategori Ini Dapat BLT Rp3 Juta, Bukan di BPUM eform.bri.co.id, Pakai Link Ini

24 Mei 2023, 16:27 WIB
Pelaku UMKM kategori ini dapat BLT Rp3 juta /pixabay.com/@emaji-4642101/

BERITASOLORAYA.com – Berikut artikel tentang pelaku UMKM Kategori ini dapat BLT Rp3 juta bukan di BPUM eform.bri.co.id tapi bisa cek menggunakan link berikut.

Selama ini masih banyak masyarakat yang mengalami miss komunikasi dan masih mencari informasi tentang program BPUM pemerintah yang dulu sempat ada pada tahun 2020 sampai tahun 2021.

Bantuan Produktif Usaha Mikro atau yang lebih dikenal dengan BPUM memang dulu pernah digalakkan oleh pemerintah sebagai program bantuan untuk menyuntikkan dana bagi pelaku UMKM pada masa awal-awal Covid-19.

Baca Juga: WAH, BPUM.eform.bri.co.id Sudah Tidak Bisa Diakses, Jangan Sedih Bansos UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dibuka dari Sini

Pada awalnya pemerintah memberikan dana BPUM Rp2,4 juta pada pelaku UMKM tahun 2020 namun di tahun 2021 dana bantuan tersebut turun menjadi Rp1,2 juta. Tahun 2021 tercatat

Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan dana bantuan BPUM pada 12 juta pelaku UMKM.

Memang tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan dana BPUM karena hanya pelaku UMKM yang tercatat sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id lah yang berhak mendapat bantuan dana tersebut.

Cek penerima daftar BPUM saat ini hanya perlu memasukkan NIK KTP lalu langsung akan muncul apakah namanya masuk dalam daftar penerima BPUM atau tidak.

Pada Desember tahun 2022 BPUM resmi dihentikan oleh pemerintah karena dianggap kondisi ekonomi sudah mulai bangkit dan pulih kembali setelah dihantam badai pandemi Covid-19 selama 2 tahun.

Setelah program bantuan BPUM dihapuskan, banyak masyarakat yang menanyakan apakah ada program serupa untuk pelaku UMKM? Tenang, karena kini pemerintah sudah menyiapkan BLT bagi UMKM terutama pelaku UMKM yang masuk pada kategori ibu hamil dan memiliki anak usia dini bisa mendapat bantuan dana BLT melalui BLT PKH sebesar Rp3 juta.

Berikut daftar penerima BLT PKH yang wajib diketahui:

1. Anak usia dini dengan besaran Rp750 ribu untuk setiap tahap atau total Rp3 juta setiap tahun.

2. Untuk lansia sebesar Rp600 ribu setiap tahap atau total Rp2,4 juta setiap tahun.

3. Untuk anak sekolah SD sebesar Rp225 ribu setiap tahap atau total Rp900 ribu per tahun.

4. Untuk ibu hamil atau nifas Rp750 ribu setiap tahap atau total Rp3 juta setiap tahun.

5. Penyandang disabilitas Rp600 ribu setiap tahap atau total Rp3 juta setiap tahun.

6. Untuk anak sekolah SMA sebesar Rp500 ribu setiap tahap atau total Rp2 juta setiap tahun.

7. Untuk anak sekolah SMP sebesar Rp375 ribu setiap tahap atau total Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: MUTLAK! Demi Tenaga Honorer, Menpan RB Sampaikan Hal Terlarang Ini untuk Bupati dan Wali Kota….

Syarat utama penerima BLT PKH adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos, jika nama Anda belum terdaftar di DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi cek bansos yang bisa di download melalui Play Store.

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk daftar penerima BLT PKH, bisa langsung cek laman cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian informasi seputar pelaku UMKM kategori ini dapat BLT Rp3 juta, bukan di BPUM eform.bri.co.id tapi pakai link ini.***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler