CEK, 10 Kriteria Barang yang Dilarang untuk Diperdagangkan. Salah Satunya Jika Tidak Sesuai dengan Ini

10 Juni 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan /Alexas_Fotos/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Beberapa kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan ini perlu Anda ketahui.

Adapun kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan ini disampaikan pada penjelasan yang ada di dalam pembahasan ini.

Diketahui bahwa kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan ini berdasarkan informasi yang disampaikan dalam unggahan Instagram resmi Kemendag.

Baca Juga: PERLU TAHU! Inilah Tips Beli Mobil Bekas, Nomor 5 Kadang Terlupakan, Simak Selengkapnya

Sehubungan dengan informasi kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan tersebut, disampaikan bahwa sesuai pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 memang ada barang dan/atau jasa yang dilarang diperdagangkan.

Lalu apa saja deretan kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan dalam pembahasan ini?

Berikut ini merupakan beberapa kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan dan perlu Anda perhatikan:

1. Tidak Sesuai Standard

Salah satu kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan tersebut adalah tidak memenuhi dan tidak sesuai standard yang ditentukan dan ketentuan perundang-undangan.

2. Tidak Sesuai Label

Selanjutnya salah satu kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan adalah tidak sesuai label.

Perlu diketahui bahwa tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, dan jumlah dalam hitungan di label atau etiket barang tersebut juga menjadi kriteria barang dilarang untuk diperdagangkan.

3. Tidak Sesuai Ukuran Sebenarnya

Kemudian kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan lainnya adalah tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya.

Perlu dipahami bahwa ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang tidak sesuai menurut ukuran sebenarnya juga menjadi salah satu kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan.

4. Kondisi Tidak Sesuai

Selanjutnya salah satu kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan adalah tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, ataupun kemanjuran sesuai dengan label.

5. Mutu Tidak Sesuai

Kemudian kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan adalah tidak sesuai dengan mutu, komposisi, proses pengolahan, gaya, tingkatan, atau penggunaan tertentu sesuai dengan label.

6. Tidak Sesuai Promosi

Selanjutnya kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan adalah adanya ketidaksesuaian dengan janji yang dijelaskan di label, etiket keterangan, iklan, ataupun dalam promosi penjualan.

Baca Juga: Tips Memilih Daging Ayam yang Aman Ini Harus Diperhatikan Ketika Membeli untuk Menu Lebaran Nanti, Apa Saja?

7. Tanggal Kadaluwarsa

Kemudian kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan adalah tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu pemakaian yang tdak dicantumkan .

8. Tidak Ikut Ketentuan Produksi

Selanjutnya kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan adalah tidak mematuhi ketentuan produksi secara halal, sebagai yang tercantum di label.

9. Label Kurang

Lalu kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan lainnya berkaitan dengan kelengkapan label.

Jika pada label tidak memuat penjelasan barang seperti nama barang, ukuran, netto, komposisi, aturan pakai, tanggal produksi, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, dan keterangan lain untuk pemakaian maka masuk kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan.

10. Tidak Ada Petunjuk Bahasa Indonesia

Salah satu kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan adalah tidak ada informasi dan/atau petunjuk barang dengan bahasa Indonesia.

Baca Juga: Ingin Membeli Rumah Subsidi? Baca 5 Tips Lengkapnya Sebelum Ambil Keputusan, Cek di Sini

Itulah kriteria barang yang dilarang untuk diperdagangkan, semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @kemendag

Tags

Terkini

Terpopuler