Baca Juga: Polemik 75 Pegawai KPK, Anggota DPR Minta Ketua dan Dewas KPK Ikuti Arahan Presiden Jokowi
Jika uang digital disimpan dalam dompet elektronik, sedangkan mata uang kripto disimpan dalam jaringan blockchain.
Blockchain adalah sistem yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital. Pengelolanya adalah penggunanya sendiri.
Transaksi dengan sistem blockchain sangat terbuka dan bebas.
Transaksi juga bersifat anonim sehingga pengguna tidak dapat mengetahui identitas pengguna lainnya.
Untuk saat ini, mata uang kripto seperti Bitcoin diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka.***