Polemik 75 Pegawai KPK, Anggota DPR Minta Ketua dan Dewas KPK Ikuti Arahan Presiden Jokowi

- 19 Mei 2021, 13:33 WIB
Anggota DPR RI, Eva Yuliana, meminta Ketua dan Dewas KPK untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi terkait polemik 75 pegawai KPK.
Anggota DPR RI, Eva Yuliana, meminta Ketua dan Dewas KPK untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi terkait polemik 75 pegawai KPK. /Andri/DPR-RI

PR SOLORAYA - Polemik status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) masih kerap diperbincangkan.

Eva Yuliana, salah satu anggota Komisi III DPR RI, meminta semua pihak untuk segera mengakhiri polemik tersebut.

Konflik tersebut menurut Eva Yuliana perlu diakhiri terlepas dari persoalan sikap dan pernyataan berbeda yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo) pada Selasa 18 Mei 2021 dengan Ketua KPK Firli bahuri.

Baca Juga: Sedih Dengar Aurel Hermansyah Keguguran, Arsy Nangis Kejer Ingin Pulang ke Indonesia

"Pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK belum tentu diberhentikan, menurut saya sudah pas dan tepat," ujar Eva Yuliana, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari ANTARA pada Rabu, 19 Mei 2021.

Menurutnya, 75 pegawai KPK tersebut bagaimanapun sudah lama mengabdi, oleh karena itu menurut Eva Yuliana, kita semestinya tetap harus menghargai dan memberikan perhatian.

Politisi dari Partai Nasdem itu juga meminta agar Ketua serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan RI Segera Dibuka, Yuk Cek Persyaratannya Berikut

Eva Yuliana menilai bahwa arahan Presiden Jokowi itu telah membuka kebuntuan dan menjawab polemik mengenai status 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

"Hasil TWK harus menjadi bahan evaluasi baik itu bagi institusi KPK maupun pegawai yang tidak lulus TWK," ungkapnya.

Sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi, ia juga berharap agar semua pihak saat ini bisa dapat tetap fokus dan mencermati detail persoalan yang ada secara holistik dan integral, tidak boleh terpotong-potong apalagi tidak lengkap.

Baca Juga: Soal Viral Video Siswi Hina Palestina, Polda Bengkulu Minta Warga Bijak dalam Berkomentar

Bagaimana pun juga, menurut Eva Yuliana, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki mekanisme dan aturan perundangan yang perlu dipatuhi bersama.

"Penegak hukum juga punya mekanisme dan aturan perundangan yang menyertakan standar profesionalisme, independensi, integritas, dan disiplin sendiri," katanya.

Lebih lanjut lagi, Anggota Komisi III DPR RI itu memuji langkah yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo Digelar 65 Hari Lagi, Tenaga Medis yang Sudah Divaksinasi Kurang dari 30 Persen

Menurutnya, sikap Presiden Jokowi telah menerapkan kepemimpinan modern yang mengutamakan check and balances, serta ada keterbukaan ruang-ruang demokrasi yang tetap dijaga dan dipatuhi bersama.

Eva juga menambahkan bahwa Presiden Jokowi dinilai mampu menyeimbangkan antara peran ASN dengan peran penegak hukum termasuk proses rekrutmennya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x