Cara Mengenali Pinjol Ilegal, dan Bagaimana Melaporkannya Kepada Pihak Berwajib?

- 24 Juni 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Nattanan Kanchanaprat from Pixabay

PR SOLORAYA - Kehadiran fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat.

Mereka, fintech lending atau pinjol, sering menawarkan pinjaman tak terbatas dengan bunga yang tidak jelas.

Bagi orang yang sedang membutuhkan biaya instan, bukannya mendapatkan kemudahan, namun malah bisa sengsara dengan teror yang mereka lakukan.

Sebagaimana unggahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akun Instagram yang dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com pada Kamis, 24 Juni 2021, bagiamana mengenali pinjol ilegal dan cara melaporkannya.

Baca Juga: Sinopsis My Roomate Is a Gumiho Episode 10 Tayang Malam Ini, Shin Woo Yeo dan Lee Dam Berpisah Lagi

Berikut 4 ciri-ciri dari fintech lending atau pinjol ilegal:

1. Tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

3. Meminta akses seluruh data di ponsel kalian.

4. Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas.

Baca Juga: Kiper Arema FC Adilson Maringa Mengaku Takjub pada Fanatisme Aremania

Untuk pengaduan fintech lending atau pinnjol ilegal terdapat dua pilihan yang bisa dilakukan.

Pertama, lapor ke Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi di alamat email [email protected]. Kedua, Anda juga bisa lapor kepada pihak kepolisian terdekat.

Sedangkan untuk mengecek apakah fintech lending atau pinjol itu legal, Anda bisa menghubungi OJK dengan nomor telepon 157.

Atau bisa melalui pesan singkat via aplikasi Whatsapp di nomor 081 157 157 157. Bisa juga mengirimkan email di alamat [email protected].***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah