PR SOLORAYA - Berikut ini lima tips apabila kamu sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal.
Kamu jangan langsung panik jika sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal, karena lima tips berikut ini akan membantumu mengatasinya.
Dikutip PRSoloRaya.com melalui postingan yang diunggah di akun Instagram @ojkindonesia pada 16 Juli 2021, berikut langkah yang wajib dilakukan jika telah terlanjur terjerat dalam jasa pinjol ilegal.
Baca Juga: 4 Tips Aman Beli Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19, Cermati Agar Tak Tertular Virus
Pertama, ketika Anda telah terjebak dalam jasa pinjol ilegal, maka Anda harus segera melunasi hutang Anda.
Kedua, Anda wajib melaporkan kasus tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Kepolisian.
Ketiga, jika Anda tidak sanggup membayar hutang, Anda berhak mengajukan keringanan kepada jasa tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Shot in The Dark dari John Mayer, Lagu dari Album Terbarunya Sob Rock
Keringanan tersebut dapat berupa pengurangan bunga, perpanjangan waktu, maupun pengajuan keringanan lainnya.
Keempat, Anda tidak boleh mencari pinjaman baru untuk membayar hutang lama Anda.