BeritaSoloRaya.com - kemajuan teknologi dan elektronik kini perbuatan-perbuatan hukum juga dapat dilakukan dalam ruang digital.
Misalnya transaksi secara elektronik, perikatan-perikatan dalam melakukan perjanjian yang dilakukan secara elektronik atau digital, penandatanganan secara elektronik dan lain sebagainya.
Seiring dengan perkembangan zaman dan banyak diadakannya dokumen dan penandatangan elektronik.
Baca Juga: Tidak Klarifikasi Tuduhan Kabur Karantina, Rachel Vennya Tuliskan Permintaan Maaf di IG Story.
Pemerintah akhirnya akan meresmikan materai digital yang akan diluncurkan melalui situs website https://e-meterai.co.id/ pada tanggal 1 oktober 2021.
Menurut PP No 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia ditunjuk untuk mendistribusikan materai digital.
Lalu apakah materai digital merupakan penerapan dari konsep Cyber Notary ? Konsep Cyber Notary itu sendiri masih banyak menjadi perbincangan.
Baca Juga: Sekarang Kamu Bisa Bepergian Dengan Kereta Api! Ini Syaratnya
pasalnya terkait dengan pelaksanaannya belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undang, cyber notary hanya mengacu pada pasal 15 UU 2/2014 tentang Jabatan notaris.