Kebahagiaan Sejumlah Pelaku UKM Banjarmasin Yang Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis Dari Kementrian Agama RI

- 2 Desember 2021, 09:15 WIB
Kepala BPJPH M Aqil Irham tinjau produk halal UMK di Padang
Kepala BPJPH M Aqil Irham tinjau produk halal UMK di Padang /Inung R Sulistyoi/ Berita Solo Raya/kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com -Sejumlah Pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM) di Kabupaten Barito Kuala, Banjarmasin mendapatkan Sertifikat Halal dari  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Ada 20 pelaku UMK asal Barito Kuala yang menjadi peserta Program Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis BPJPH tahun 2020 lalu.  Ernawati dan Siti Jauzah adalah dua orang yang termasuk didalamnya. Pada awal tahun 2021, Ernawati dan Siti Jauzah sudah mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.

Ernawati mengatakan bahwa hasil penjualan produknya manjadi semakin meningkat semenjak dirinya menerima Sertifikat Halal gratis tersebut.

"Penjualan produk saya meningkat jika dibandingkan dengan sebelum produk saya bersertifikat halal," kata Ernawati, yang memproduksi aneka kue tersebut, di Rumah UMKM Kabupaten Barito Kuala, pada Minggu, 28 November 2021.

Baca Juga: Mengaku Sangat Kecewa dengan Doddy Sudrajat, Ayah Kandung Bibi Ardiansyah Akan Segera Ajukan Gugatan

Siti Jauzah yang seorang pengusaha bawang goreng kemasan juga merasakan hal yang sama setelah mendapatkan Sertifikat Halal Kemenag.

"Alhamdulillah produk saya juga semakin laku. Para pembeli juga semakin senang setelah tahu produk saya sudah (bersertifikat) halal," ungkap Siti Jauzah

Maya Savira mengakui bahwa Ernawati dan Siti Jauzah adalah anggota binaanya. Maya Savira adalah Pembina UMK Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala sekaligus pengelola Rumah UMKM Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Barito Kuala.

"Para pelaku UMK sangat senang karena melalui kerja sama kami dengan Satgas Halal Kementerian Agama di Banjarmasin, alhamdulillah mereka tidak hanya memperoleh sertifikat halal secara gratis dari BPJPH, namun juga pembinaan dan bimbingan selama melaksanakan sertifikasi halal," kata Maya.

Sobirin, seorang produsen keripik pisang asal Tegal Jawa Tengah, juga mendapatkan fasilitas Sertifikat Halal gratis BPJPH tahun 2020. Sobirin juga sangat senang dengan fasilitas yang dia dapatkan itu., karena hasil produksinya juga meningkat. Saat ini, keripik pisang produksinya telah masuk ke beberapa supermarket dan mampu mendapatkan jaringan pemasaran yang lebih luas, setelah dirinya mendapatkan sertifikat halal tersebut.

Baca Juga: Sektor Pertanian Menjadi Salah Satu Sektor Yang Bertahan Di Masa Pandemi, Ini Kata Menko Airlangga

"Saat ini sudah masuk Indomaret, Alfamart, kabupaten Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan," kata Sobirin.

Bahkan Februari mendatang, Sobirin mendapatkan kesempatan promosi di Dubai International Expo yang dilakukan secara virtual.

"Saat ini produk keripik pisang kami juga tengah diuji oleh SFDA (Saudi Food and Drug Authority). Kita punya planning produk kita dapat masuk ke pasar Timur Tengah." imbuh Sobirin.

Sobirin sangat berterima kasih atas pembinaan yang diberikan pemerintah kepadanya, melalui Kementerian Agama (Satgas Halal), Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan juga lima BUMN.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa pemerintah berusaha serius untuk mengembangkan UKM agar berhasil dan berdaya saing tinggi, salah satunya adalah dengan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Pemerintah terus mendorong penguatan pelaku UMK untuk terus naik kelas dan memperluas jaringan pemasaran baik ekspor maupun domestik, salah satunya melalui sertifikasi halal," kata Aqil Irham.

Baca Juga: Sektor Pertanian Menjadi Salah Satu Sektor Yang Bertahan Di Masa Pandemi, Ini Kata Menko Airlangga

"Sertifikasi halal, juga sangat penting karena merupakan sebuah standar, bukan sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif." tandas Aqil Irham.

Oleh karena itu, tujuan penyelenggaraan JPH seperti tercantum dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk bisa terealisasi.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah