Tarif Listrik Resmi Naik, Ini Rincian Kenaikan Tiap Golongan

- 3 Juli 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi. Rincian golongan yang tarif listriknya naik.
Ilustrasi. Rincian golongan yang tarif listriknya naik. /tangkapan layar YouTube puji puji chanel

BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif listrik ini hanya diperuntuk bagi golongan Pelanggan Rumah Tangga di atas 3.500 VA dan golongan Pelanggan Pemerintah.

Jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

Baca Juga: Cari Suasana Baru? Deretan Wisata Air di Klaten Jawa Tengah yang Unik Ini Dapat Anda Coba Saat Akhir Pekan

Terkait dengan kenaikan ini, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangannya pada Senin 13 Juni 2022 menjelaskan mengenai kenaikan tarif listrik ini.

Rida mengatakan bahwa untuk golongan Pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tidak dinaikkan.

Dilansir BeritaSukoharjo.com melalui Kementerian ESDM, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah.

Kebijakan tidak menerapkan Tariff Adjustment kepada golongan pelanggan subsidi, menurutnya kebijakan tersebut sudah tepat dan mengedepankan aspek keadilan.

Baca Juga: V BTS Langsung Masuk Ke Dalam Mobil, Penggemar di Bandara Bagikan Kronologi Kekacauan Yang Terjadi

Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar, "Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukan Dilakukan Penyesuaian?" yang diselenggarakan oleh Ruang Energi, Kamis, 30 Juni 2022.

Sementara itu, Tariff Adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran.

Pada tahun 2014 sampai 2016, telah secara otomatis diberlakukan Tariff Adjustment. Akan tetapi, sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022 pemerintah menetapkan Tariff Adjustment tidak diterapkan secara otomatis.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri.

Baca Juga: Guru Induk Diutamakan. Begini Mekanisme Pengisian Formasi Kosong Pada PPPK 2022

“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33% didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36%, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment." ungkap Rida.

Berikut rincian kenaikan tarif listrik per golongan:

- Pelanggan Rumah Tangga (R2) dengan daya 3.500 VA-5.500 VA: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

- Pelanggan Rumah Tangga (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

-Pelanggan Pemerintah (P1) dengan daya 6.600 VA-200 kVA: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

- Pelanggan Pemerintah (P3): dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

-Pelanggan Pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kVA: dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.

Kenaikan tarif listrik ini bisa kembali naik, turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya terang Rida.

Baca Juga: Petisi Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform Online, Cek Link-nya di Sini!

“Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," lanjut Rida.

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah