Jangan Buru-Buru Mendaftarkan Merek ke Kemenkumham, Ketahui Dulu 5 Hal Ini

- 31 Juli 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi pendaftaran merek ke Kemenkumham
Ilustrasi pendaftaran merek ke Kemenkumham /pexels.com/RODNAE Productions

BERITASOLORAYA.com - Media sosial Twitter sempat heboh setelah perusahaan Baim Wong dan istrinya, PT Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO dikonfirmasi mendaftarkan merek Citayam Fashion Week.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.

Terlepas dari suara-suara sumbang yang mengkritik langkah pihak Baim Wong dan istrinya, bukan tidak mungkin banyak orang pemilik mereka tertentu yang terinspirasi untuk turut mendaftar ke DJKI Kemenkumham.

Baca Juga: Lirik Lagu Sekali Seumur Hidup – Lesti, Trending 1 Youtube Music

Namun, jangan buru-buru mendaftarkan merek sebelum mengetahui lima hal ini. Apa saja, ya?

  1.   Apa Pentingnya Merek?

Merek sudah pasti menjadi salah satu unsur terpenting dalam sebuah produk bisnis. Selain sebagai tanda pengenal, merek juga merupakan pembeda satu produk dengan produk yang lain.

Merek juga sangat berpengaruh dalam hal promosi. Merek yang baik akan memberikan kesan positif bagi calon konsumen sehingga menguatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.  

Baca Juga: Monkeypox: Kenali Gejala dan Cara Penularannya, Masyarakat Diminta Waspada

  1.   Untuk Apa Mendaftarkan Merek?

Pertanyaan penting. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pendaftaran merek dan karya akan melindungi merek atau karya tersebut agar tidak dicuri orang lain. Selain itu, juga ada manfaat ekonomi yang bisa didapatkan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenkumham DJKI Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah