PR SOLORAYA – Direktorat Jendral Pemasyarakatan memindahkan beberapa narapidana bandar Narkoba dari Lapas Cipinang ke Lapas Nusakambangan.
Dirjen Pemasayakatan memindahkan beberapa narapidana tersebut berdasarkan perintah dari Kementrian Hukum dan HAM.
Total narapidana bandar narkoba yang dpindahkan ke Lapas Nusakambangan berjumlah 19 orang.
Kepala kantor wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun berharap pemindahan narapidana tersebut dapat memutus rantai peredaran narkoba di dalam lapas.
“Kita berharap pemindahan narapidana bandar narkoba ini efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika,” ujar Ibnu Chuldun.
Beliau juga menyampaikan pemindahan tersebut diharapkan dapat berdampak baik khususnya untuk wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Demak Waspada Covid-19, Ganjar Pranowo Imbau Warga Taati Prokes: Jangan Seenaknya Sendiri
Pemindahan tersebut dilakukan oleh beberapa pihak yang saling bekerja sama antara lain Dirjen Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Kelas 1 Cipinang.