Adapun syarat penerimanya yaitu sebagai berikut:
1. WNI (warga negara Indonesia)
2. Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Upah/gaji paling banyak 3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
Maka persyaratan gaji akan menjadi lebih besar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum pernah menerima kartu prakerja, keluarga harapan ataupun bantuan produktif untuk usaha mikro.***