Hore, UMP Provinsi Riau Naik Hampir 6 Persen, Segini yang Diterima...

- 17 November 2022, 15:23 WIB
UMP Provinsi Riau naik hingga 5,96 persen, dan upah menjadi Rp3.105.000. UMP ditetapkan secara resmi dan menunggu turunnya SK gubernur
UMP Provinsi Riau naik hingga 5,96 persen, dan upah menjadi Rp3.105.000. UMP ditetapkan secara resmi dan menunggu turunnya SK gubernur /Ahsanjaya/pexels.com


BERITASOLORAYA.com - UMP (Upah Minimum Provinsi) telah ramai menjadi perbincangan lantaran saat ini telah berada di penghujung tahun 2022.

Kabar kenaikan UMP muncul di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya Provinsi Riau yang mengalami kenaikan sebesar 5,96 persen dari tahun 2022 untuk UMP tahun 2023.

Seluruh masyarakat menuntut UMP agar naik karena pada awal tahun ini masyarakat telah diberikan informasi mengenai inflasi yang terjadi di Indonesia.

Tingginya angka inflasi di Indonesia membuat upah minimum (UMP) setidaknya harus lebih tinggi.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Inilah Tingkah Kemenpupr Basuki yang Jadi Fotografer Dadakan di KTT G20 Bali

Dilansir BeritaSoloraya.com dari laman Kementerian Keuangan, inflasi Indonesia pada bulan September terkoreksi sekitar 5%.

Lalu pada 16 November kemarin, ada wilayah Indonesia yaitu Provinsi Riau melakukan pengesahan UMP yang akan digunakan untuk 2023.

Keterangan mengenai UMP Provinsi Riau yang naik pada tahun 2023 ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi.

Imron Rosyadi mengatakan bahwa UMP Riau telah ditetapkan pada saat sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada 15 November 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: kemenkeu.go.id riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x