Sebelum Terlambat, Cairkan Dana Bantuan Tunai untuk Guru, Berikut Cek Daftar Nama dan Cara Pencairan 

- 16 Desember 2022, 22:17 WIB
Ilustrasi dana bantuan guru / ahsanjaya /  Pexels
Ilustrasi dana bantuan guru / ahsanjaya / Pexels /

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi penting terkait dana bantuan guru yang harus dicairkan sebelum 20 Desember tahun 2022 ini. 

Dana bantuan tunai untuk para guru seluruh jenjang pendidikan tersebut, juga diperuntukkan bagi para pekerja. 

Pasalnya, dana bantuan tunai untuk para guru tersebut, yaitu adanya bantuan dana subsidi upah atau BSU. 

Baca Juga: Resmi, Juknis Baru Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2023, Ini Kategori Guru yang Dapat 

BSU untuk guru dan juga bagi pekerja yang lain, harus dicairkan oleh penerima sebelum 20 Desember tahun 2022 ini.

Sebelum itu, guru honorer perlu mengetahui, apakah ia termasuk sebagai penerima bantuan ini atau tidak. 

Diketahui bahwa banyak guru non PNS yang kebanyakan sudah memiliki fasilitas BPJS atau Ketenagakerjaan. 

Sehingga, bagi guru honorer yang mempunyai BPJS Ketenagakerjaan atau berpeluang besar menerima bantuan subsidi tenaga upah. 

Baca Juga: Wah Cantik Banget, Kreasikan Resep Puding Buah Semangka yang Manis dan Segar, Favorit Anak di Rumah

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x