Resmi, Juknis Baru Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2023, Ini Kategori Guru yang Dapat 

- 16 Desember 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /Bank Indonesia

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru, terkadang disebut juga tunjangan profesi guru atau TPG diberikan kepada guru yang lulus PPG Dalam Jabatan. 

Bagi guru yang baru lulus PPG Dalam Jabatan, tentu menjadi penasaran mengenai tunjangan sertifikasi guru yang akan didapat.

Adapun juknis tunjangan sertifikasi guru, terdapat beberapa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Wah Cantik Banget, Kreasikan Resep Puding Buah Semangka yang Manis dan Segar, Favorit Anak di Rumah

Beberapa juknis mengenai tunjangan sertifikasi guru, diantaranya adalah Permendikbud nomor 18 tahun 2021, Persesjen Nomor 18 tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022. 

Juknis berikutnya adalah Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020, Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 dan juga Permendikbud nomor 19 tahun 2019.

Tunjangan sertifikasi guru sebagaimana dalam juknis, diberikan kepada empat kategori guru, baik negeri dan swasta. 

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube Guru Abad 21, adapun empat kategori guru serta nominal tunjangan yang diperoleh adalah sebagai berikut ini. 

Baca Juga: Weekend di Festival Pedestrian Bendung Tirtonadi Solo, Acara Lengkap Dijamin Tidak Menyesal

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x